MAJALENGKA,- Pemkab Majalengka berikan bantuan tunai langsung kepada 600 Pedagang Kaki Lima (PKL), Jumat (15/5).
Pemberian bantuan ini merupakan hasil kerja sama dengan Baznas dengan tujuan meringankan beban PKL ditengah kondisi pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bupati Majalengka Karna Sobahi, mengatakan virus corona ini sangat berbahaya dan menimbulkan banyak korban untuk itu pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakatnya
“Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran virus tersebut yakni dengan membatasi kerumunan orang adalah dengan PSBB,” kata dia.
Ia mengatakan, pemberlakuan PSBB ini menimbulkan konsekuensi kepada pembatasan kegiatan masyarakat baik di bidang sosial, keagamaan, maupun di kegiatan ekonomi.
Salah satu yang terdampak adalah PKL dimana penghasilan berkurang dan ini menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah daerah.
“Setelah dilakukan pendataan, kami memberikan kompensasi kepada 600 PKL yang biasa berjualan di Kadipaten, Rajagaluh, Jatiwangi, Cigasong dan beberapa Kecamatan lainnya sebesar Rp. 750 ribu per orang. Bantuan ini bersumber dari dana hasil zakat profesi para pejabat dan juga seluruh ASN di Majalengka yang diakomodir oleh Baznas,” ungkapnya.
Karna menghimbau kepada para PKL untuk senantiasa mengikuti anjuran pemerintah selalu pedomani aturan-aturan terkait pencegahan virus Corona.
“Jaga jarak, hindari kontak fisik atau kerumunan, selalu mencuci tangan degan sabun, dan bila keluar rumah gunakan masker, dan dalam sistuasi pemberlakuan PSBB saat ini harus mentaati segala ketentuan yang berlaku seperti harus berdagang sesuai dengan jam yang telah diberlakukan,” tandasnya. (man)
Discussion about this post