• Portal Jabar
  • Portal Jateng
  • Portal Jatim
Portal News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Selebritas
  • Life Style
  • Olahraga
  • Gallery
  • Index
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Selebritas
  • Life Style
  • Olahraga
  • Gallery
  • Index
No Result
View All Result
Portal News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Jawa Barat

ASN Pemkot Bandung Dilarang Mudik

by Qiara
8 months ago
in Jawa Barat
28 2
0
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna (foto:ist)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna (foto:ist)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung Ema Sumarna menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dilarang untuk mudik.

“Keteladanan muncul dari kita (ASN). Bagaimanapun juga aparat termasuk ASN semaksimal mungkin memberikan yang baik. Itu tidak sulit, karena semuanya menyesuaikan situasi dan kondisi kekinian,” kata Ema.

Sebut Ema, jika ada ASN yang ketahuan mudik tanpa ada alasan yang benar-benar sangat mendesak. Contohnya, orang yang akan melahirkan. Ema memastikan akan memberi sanksi kepada ASN yang tetap nekat mudik.

“Semua ada konsekuensi. Kategori ringan dan sedang, bisa saja kalau ngeyel dan melanggar bisa saja masuk sedang, ditahan kenaikan pangkatnya,” tutur Ema.

Surat larangan mudik pun ditegaskan oleh Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut menyatakan, ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah, selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. (pan)

Advertisements
Tags: Pemkot Bandung
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Lebaran Di Tengah Pandemi Covid-19, PDI Perjuangan Jabar Bagikan Ratusan Ribu Paket Sembako

Next Post

600 PKL Dapat Bantuan Dari Pemkab Majalengka

Related Posts

Wali Kota Bandung Oded M Danial (foto:ist)
Jawa Barat

Oded: Saatnya Keroyok Covid-19

April 21, 2020
Next Post
Ratusan PKL Dapat Bantuan Langsung Tunai Dari Pemkab Majalengka. (Foto : Istimewa)

600 PKL Dapat Bantuan Dari Pemkab Majalengka

Discussion about this post

Advertisements

Recent News

Ketua IJTI Jawa Barat, Iqwan Saba Romli Memberikan Bantuan Kepada Jurnalis TV Di Tengah Pandemi Covid-19 (foto:ist)

Peristiwa IJTI Jabar Penuhi Kebutuhan Para Jurnalis TV Menghadapi Pandemi Covid-19

May 16, 2020
Dasiah (48) Warga Kp. Sipat Kereup RT 12/04 Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang (foto:ist)

Warga Desa Cikarang-Cilamaya Wetan Rakit Motor Dengan Remote Control

May 16, 2020
Politeknik Kesejakteraan Sosial (Poltekesos) Menyelenggarakan Ujian Lisan Praktikum 3 Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial Jalur Pendidikan Secara Virtual (foto:ist)l

Wabah Covid-19, Poltekesos Gelar Ujian Secara Daring

May 16, 2020
Ratusan PKL Dapat Bantuan Langsung Tunai Dari Pemkab Majalengka. (Foto : Istimewa)

600 PKL Dapat Bantuan Dari Pemkab Majalengka

May 16, 2020
Portal News

Era globalisasi dan internet yang terus tumbuh berkembang dengan pesat, media online sangat banyak berpengaruh menjadi media informasi, publikasi serta periklanan yang praktis lebih cepat, menarik dan detail.

Follow Us

Portal Media Group

  PortalJabar.net

  PortalJatim.net

  PortalJateng.net

Recent News

Ketua IJTI Jawa Barat, Iqwan Saba Romli Memberikan Bantuan Kepada Jurnalis TV Di Tengah Pandemi Covid-19 (foto:ist)

Peristiwa IJTI Jabar Penuhi Kebutuhan Para Jurnalis TV Menghadapi Pandemi Covid-19

May 16, 2020
Dasiah (48) Warga Kp. Sipat Kereup RT 12/04 Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang (foto:ist)

Warga Desa Cikarang-Cilamaya Wetan Rakit Motor Dengan Remote Control

May 16, 2020
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Tentang Portal News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2019 PNews.id - Portal News | Portal Media Group - PT. Portal Wijaya Kusumah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Selebritas
  • Life Style
  • Olahraga
  • Gallery
  • Index

© 2019 PNews.id - Portal News | Portal Media Group - PT. Portal Wijaya Kusumah.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add Portal News to your Homescreen!

Add