JAKARTA,- Anggota DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan agar semua pihak tidak mencari kambing hitam dan selalu menyalahkan pemerintah dalam menghadapi Virus Corona Disease atau Covid19.
Menurut Hasanuddin, jika pemerintah belum sempurna di dalam menghadapi Covid-19 maka harus dievaluasi dan bukan kemudian mengusulkan RUU Kamnas.
“Pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan dan regulasi, harusnya semua pihak melaksanan aturan tersebut. Presiden Joko Widodo juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam mempercepat penanganan Covid-19,” kata politisi PDI Perjuangan ini melalui keterangan elektronik, Jumat (1/5).
Hasanuddin meminta agar seluruh elemen bergotong royong untuk memerangi pandemi covid-19.
“Semuanya harus bergotong royong dan bersatupadu. Lakukan koordinasi lintas sektoral. Jika ada masalah, menteri terkait bisa action,” ujar dia.
Menyoal Pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang diusulkan pada era pemerintahan Soesilo Bambang Yhudoyono (SBY) yang kemudian ditolak oleh DPR, Hasanuddin mengungkapkan saat itu pemerintah mengajukan kepada DPR dengan konsep yang kurang jelas.
Ia mengatakan, pemerintah saat itu memiliki tiga penafsiran yang berbeda tergantung instansinya .
“Harusnya pemerintah bulat dulu. Khususnya di situ bagaimana peran TNI, peran polisi, dan peran kementerian terkait. Jangan pemerintahnya tiga suara, ada versi TNI, versi polisi, versi kementerian lain,” ungkap Hasanuddin yang saat itu mengikuti rapat pembahasan RUU Kamnas tersebut.
Hasanuddin menambahkan TNI, Polri, dan kementerian terkait masing-masing membawa konsep yang saling berbeda. Saat dibahas di Komisi I, masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan pandangan yang berbeda-beda. Padahal, keinginan DPR itu pemerintah merampungkan hanya satu draft saja.
Ia menegaskan bahwa RUU Kamnas belum masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
Pernyataan Hasanuddin ini merupakan respon dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi mengenai pentingnya sistem keamanan nasional dan mendorong pembahasan RUU Keamanan Nasional dalam menghadapi pandemik Covid19.
Dalam dialog virtual Selasa (28/4), Sisriadi menilai pandemi virus corona sudah dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional.
Menurutnya, RUU Keamanan Nasional (Kamnas) diperlukan saat ini agar pemerintah tidak gagap dalam menghadapi ancaman pandemi. Maka itu, Sisriadi menilai perlu DPR dan pemerintah mengesahkan RUU tersebut.
Sisriadi mendorong RUU Keamanan Nasional (Kamnas) disahkan Pemerintah dan DPR. Sebab menurutnya, jika ada UU Kamnas, pemerintah tidak gagap dalam menghadapi pandemi virus corona. (nie/*)
Discussion about this post